Persyarat Registrasi Dosen

 

A.  Syarat untuk memperoleh NIDN:

 Untuk memperoleh NIDN, perguruan tinggi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

 2. Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen;

 Dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dapat menunjukkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Untuk PTS, surat keputusan dikeluarkan oleh ketua yayasan atau pemimpin PTS atau pejabat yang diberikan kewenangan.

3. Surat perjanjian kerja sebagai Dosen Penuh Waktu:

 a.   Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Negeri Sipil harus menyerahkan salinan Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyerahkan salinan perjanjian kerja.

b.  Dosen Penuh Waktu pada PTS harus menyerahkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan bermeterai cukup.

4.   Ijazah  minimum  Program  Magister  untuk  mengajar  di   Program Diploma atau  Program  Sarjana/Sarjana  Terapan,  ijazah   Program Doktor  untuk  mengajar  di  Program Magister/Magister  Terapan  dan Program Doktor/Doktor Terapan.  Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktorat  Jenderal  Pembelajaran  dan  Kemahasiswaan  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

5.   Surat keterangan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.

6.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.

7. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.

 8. Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa  informasi  yang  ada  dalam  dokumen yang diusulkan adalah benar.

9. Pas photo ukuran 4 x 6.

 

 

 B.  Syarat untuk memperoleh NIDK

 Untuk memperoleh NIDK, perguruan tinggi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa:

1.    Kartu identitas;

 2.    Keputusan  pengangkatan  sebagai  dosen  yang  diangkat  pemimpin perguruan tinggi atau Ketua Yayasan berdasarkan perjanjian kerja.

3.    Surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen dan  pemimpin  perguruan  tinggi  dan  bermeterai cukup.  Perjanjian kerja paling sedikit memuat tentang lama perjanjian, hak, kewajiban dan sanksi.

4.    Ijazah  minimum  Program  Magister  untuk  mengajar  di  Program Diploma atau Program Sarjana/Sarjana Terapan, ijazah Program Doktor untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

5.    Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.

6.    Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.

7.    Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang       diberikan  kewenangan  oleh  pimpinan  tersebut,  jika  yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif.

8.    Surat  keterangan  mengajar  dan  jadwal  mengajar  dari  pemimpin perguruan tinggi paling sedikit 4 (empat) sks dalam 1 (satu) semester per tahun.

9.    Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.

10.  Pas photo ukuran 4 x 6.

11.  Bagi  dosen berkewarganegaraan asing melampirkan:

a.  izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia;

b.  surat  keterangan  jabatan  akademik  paling  rendah  associate professor dari instansi yang berwenang di negara asal; dan

c.   bukti 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

 

 C.  Syarat untuk memperoleh NUP

 Untuk memperoleh NUP, pemimpin perguruan tinggi mengajukan permohonan NUP kepada Direktur Jenderal dengan menyampaikan dokumen berupa:

1.    Keputusan pengangkatan dari pemimpin perguruan tinggi atau Ketua Yayasan sebagai Dosen Tidak Tetap,  Instruktur atau Tutor. Surat keputusan dapat dikeluarkan oleh pimpinan   PT atau Pimpinan Yayasan.

2.    Perjanjian kerja sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur.

 Perjanjian kerja harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan bermeterai cukup.

3.    Memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh dan/atau keputusan penyetaraannya. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4.    Mengajar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.

5.    Surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari  rumah  sakit minimum tipe C.

6.    Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.

7.    Surat Pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menerangkan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.

8.    Pas photo ukuran 4 x 6.


Downlod :

1. Contoh Perjanjian Kerja

2. Surat Pernyataan

Kirim ke teman | Versi cetak

Berita "Even Kegiatan" Lainnya